Lagi Heboh 1 Oktober 2016, Yang Ga Punya E-KTP Dipastikan Tidak Bisa Menikah
Lagi Heboh 1 Oktober 2016, Yang Ga Punya E-KTP Dipastikan Tidak Bisa Menikah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa 30 September 2016 menjadi batas akhir bagi masyarakat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Jika tidak, maka data kependudukan warga tersebut akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. Alhasil, warga banyak kehilangan hak pelayanan saat mengurus seusatu yang mewajibkan dengan kartu penduduk. Contohnya dalam pengurusan nikah, BPJS, pengurusan SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan dan sebagainya. “Untuk itu warga yang belum merekam, segera merekam data untuk kartu penduduk elektronik (e-KTP),” ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh di Hotel Aston, TB Simatupang, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016.. Zudan memastikan, akses mudah bagi masyarakat yang ingin merekam data kependuduka...